Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412
Tim SDM UIN Jakarta Adakan Rapat Pleno Penilaian Integritas Akademik

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, diperlukan adanya penyesuaian prosedur proses kenaikan jabatan akademik dosen. Dalam rangka proses usulan kenaikan jabatan tersebut, Tim SDM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan Rapat Pleno Penilaian Integritas Akademik Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Rapat ini digelar pada Rabu, 19 Maret 2025 secara daring dipimpin oleh Ketua Komite Integritas Komite Akademik, Prof. Dr. Ahmad Tholabi, S.Ag., S.H., M.H., M.A dan dihadiri oleh sekretaris dan anggota komite integritas akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Rektor Nomor 1053 Tahun 2024 tentang Komite Integritas Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tugas komite integritas akademik yaitu: melakukan penilaian atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, memberikan pertimbangan berdasarkan penilaian dalam rangka kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional dosen, dan memberikan laporan hasil penilaian dan bahan pertimbangan secara tertulis kepada Rektor.
Usulan kenaikan jabatan akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan, dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi. Untuk menjamin pembinaan karier, kenaikan jabatan, dan peningkatan profesionalisme dosen, dipandang perlu menetapkan Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen. Jumlah dosen yang diusulkan yaitu terdiri dari: 7 orang jenjang Guru Besar, 21 orang jenjang Lektor Kepala, 10 orang jenjang Lektor dan 5 orang jenjang Asisten Ahli.
Dari hasil rapat pleno tersebut, usulan yang memenuhi syarat yaitu sebanyak 7 orang jenjang Guru Besar, 20 orang jenjang Lektor Kepala, 8 orang jenjang Lektor dan 5 orang jenjang Asisten Ahli. Setelah rapat tim integritas akademik selanjutnya akan dirapatkan pertimbangan Senat sebelum usulan akan disubmit di Kementerian. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, proses pengajuan usulan, penilaian dan penetapan jabatan akademik dosen melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, sedangkan untuk dosen rumpun ilmu non agama melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sainss dan Teknologi.

Dengan adanya keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indoensia Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, diharapkan dapat menciptkan sistem kenaikan jabatan akademik yang lebih transparan, akuntabel dan efisien. Tim SDM UIN Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan karier dosen agar terciptanya pengembangan akademik yang lebih professional serta berkelanjutan. (FH)