Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412
Komponen Pengungkit Penguatan Zona Integritas PMPZI Manajemen Perubahan dan Penataan Tatalaksana

Dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, terdapat komponen penting yang menjadi dasar filosofi sebagai acuan reformasi tata kelola administrasi yang lebih modern, akuntabel dan professional.
Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit.
Proses pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi. Pembangunan area pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Area tersebut mencakup penerapan Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dimana dalam setiap area tersebut, setiap unit kerja harus memperhatikan aspek pemenuhan dan reform dalam pembangunan zona integritas.
Dalam membangun Zona Integritas, setiap unit kerja melaksanakan pembangunan enam area tersebut secara konsisten dan berkelanjutan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam kualitas tata kelola pemerintah sehingga dampaknya stakeholder dapat merasakan kualitas layanan yang semakin prima dan bebas dari korupsi.
Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, profesional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini;
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
- Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
- Terimplementasinya Core Value ASN Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:
1. Aspek Pemenuhan
- Penyusunan tim kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
- Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.
- Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah disusun;
- Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
- Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas dan WBK/WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan;
- Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti.
- Perubahan pola pikir dan budaya kerja perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Agen Perubahan telah ditetapkan;
- Budaya kerja dan pola pikir telah dibangun di lingkungan organisasi; dan
- Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
2. Aspek Reform
Pada aspek reform pengukuran keberhasilan area ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:
- Komitmen dalam perubahan:
- Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret;
- Perubahan yang dibuat agen perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen.
- Komitmen pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan instansinya
- Membangun budaya kerja satuan kerja/unit kerja membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari- hari.
Penataan Tatalaksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan
- Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
1. Aspek Pemenuhan
- Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
- Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
- Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan 3) Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu:
- Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
- Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi;
- Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi; dan
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi.
- Keterbukaan Informasi Publik Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
- Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.
2. Aspek Reform
Aspek reform diukur dengan melihat kondisi apakah:
- Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan dilakukan dengan melihat apakah telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan ;
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi;
- Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien;
- Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien;
- Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat;
- Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;
- Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;
- Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal.
Bersambung ke Part 4. (SAA)