Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Hadiri Launching Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA)

Menindaklanjuti surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-0082/IJ/Set.I.J/PS.00/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 perihal undangan Launching Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Drs. H. Teguh Sarwono, M.Si. Acara ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang beralamat di Jalan RS Fatmawati, Cipete, Jakarta tanggal 20 Januari 2025.

Inspektorat Jenderal (Itjen Kemenag) resmi meluncurkan fitur layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI). Acara ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Dr.Faisal, S.E.,M.Si.,CA.,CSEP.,QIA.,CGCAE. Dalam sambutannya, Faisal menjelaskan bahwa fitur baru yang diberi nama Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) ini bertujuan untuk mempercepat, dan mempermudah proses penerbitan SKBT, meningkatkan transparansi, dan mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama. Faisal menambahkan, dengan adanya BIMA, diharapkan setiap proses layanan dapat berjalan cepat, transparan dan memberikan dampak bagi para pegawai dan masyarakat luas.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Kastolan, S.Pd.,M.Si.,CGCAE dalam laporannya menjelaskan bahwa fitur BIMA tidak hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga memberikan solusi yang lebih efisien dalam menelusuri status temuan secara real-time. BIMA Menawarkan beberapa keunggulan seperti pengajuan SKBT online, verifikasi otomatis yang terintegrasi dengan database hasil audit, pemantauan status real-time dan pengarsipan digital.

SKBT adalah dokumen resmi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memiliki tanggungan temuan dari hasil pemeriksaan BPK, BPKP, atau pengawasan Inspektorat Jenderal. SKBT diperlukan dalam proses mutasi PNS untuk memastikan kepatuhan dan tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.

Sebelumnya, proses pengajuan dilakukan secara manual yang memakan waktu hingga tujuh hari kini dapat dipangkas menjadi hanya tiga hari. Dengan digitalisasi, diharapkan proses permohonan dan pengunduhan SKBT dilakukan secara sistematis, cepat, dan bebas dari interaksi langsung yang berpotensi membuka celah tindakan korupsi dan selain itu diharapkan dengan hadirnya BIMA dapat mempermudah pelayanan dan membawa dampak positif bagi tata kelola di Kementerian Agama. (FH)