Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI Nomor: 197818/B.II/KP.01/08/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Pembahasan Isu Strategis Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja SDM, Naili Ulva Sa’adah.

Acara ini diselenggarakan pada Kamis (28/08/2025) bertempat di The Malioboro Hotel and Conference Center yang beralamat di Jl. Gandekan Lor Nomor 21, Pringgokusuman, Geding Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dihadiri para Kepala Biro di lingkungan Setjen Kemenag, perwakilan 131 satuan kerja serta narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi menyebut forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk menyamakan persepsi antar-unit kerja dalam mengimplementasikan kebijakan SDM secara tepat, transparan, dan akuntabel.

Pemaparan materi pertama tentang Manajemen Talenta dan Pengembangan Karier ASN oleh Dr. Samsul Hidayat, S.S.,M.PSDM (Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN BKN), dilanjutkan oleh pemaparan materi tentang Pemberhentian ASN yang disampaikan oleh Lia Rosalina, S.Sos.,MAP (Direktur Status dan Pemberhentian ASN BKN).

Seusai ISHOMA, dilanjutkan pembahasan Isu Strategis Terkait Regulasi Mutasi ASN oleh Sri Widayanti, S.H.,MM (Kepala Kantor Regional I BKN), dan ditutup dengan pembahasan Isu Strategis Terkait Pengangkatan CPPPK Paruh Waktu oleh Biro Sumber Daya Manusia Kemenag RI. “Pengangkatan CPPPK Paruh Waktu menjadi topik penting menyusul terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini membuka peluang fleksibilitas pengelolaan SDM, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi.

Dalam penyelesaian status pegawai Non ASN, diperlukan adanya forum diskusi yang komprehensif antara satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dengan Pejabat Keuangan BLU. Diskusi ini penting untuk merumuskan langkah strategis dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) BLU, khususnya pasca implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Selain CPPPK Paruh Waktu, forum juga membahas sejumlah isu krusial lainnya, antara lain manajemen talenta ASN, mekanisme mutasi dan kenaikan pangkat, pencantuman gelar akademik maupun profesi, serta pemberhentian dan pensiun ASN. “Kemenag memiliki lebih dari 387 ribu ASN. Tidak mungkin lagi dikelola dengan cara-cara lama, melainkan harus dengan sistem informasi SDM yang terintegrasi,” tambah Wawan.

Wawan menegaskan bahwa integrasi Sistem Informasi Manajemen SDM (SIM-SDM) dengan sistem penggajian akan mulai berjalan pada awal 2026. “Dengan begitu, administrasi kepegawaian menjadi lebih efisien dan akurat, mulai dari cuti hingga pencatatan hak-hak ASN,” ujarnya.

Forum yang berlangsung sehari penuh itu ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil pembahasan ke dalam kebijakan operasional di masing-masing satuan kerja. Kemenag menargetkan transformasi pengelolaan ASN dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan berdaya saing melalui penerapan regulasi terbaru, termasuk skema CPPPK Paruh Waktu.

Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyatukan pemahaman dan strategi pengelolaan SDM di lingkungan Kemenag, khususnya dalam menjawab berbagai tantangan birokrasi modern. Melalui pembahasan isu-isu strategis, diharapkan seluruh satuan kerja dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan tata kelola SDM yang lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing. (FH)