Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama, Tim SDM UIN Jakarta menggelar Sosialisasi Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara daring, Selasa (1 Juli 2025). Penyederhanaan nomenklatur Jabatan pelaksana ini untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional sesuai yang diamanahkan PMA 32 Tahun 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para PNS terkait penyesuaian nama jabatan pelaksana, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa seluruh proses perubahan nomenklatur jabatan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berjalan sesuai dengan sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Kegiatan ini dihadiri oleh para PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana atau Non Jabatan Fungsional di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Drs. H. Teguh Sarwono, M.Si., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman bersama atas perubahan nomenklatur yang diberlakukan. Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi serta memastikan setiap jabatan mencerminkan ruang lingkup tugas, jenis, dan tanggung jawab yang sesuai. Penyesuaian ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme ASN di lingkungan UIN Jakarta, tegasnya.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim SDM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Naili Ulva Sa’adah, S.Kom. Dalam pemaparannya, Naili menjelaskan latar belakang regulasi atau dasar hukum, tujuan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana, serta langkah-langkah teknis implementasi di lingkungan UIN Jakarta. Ia juga menyampaikan data jumlah PNS pelaksana berdasarkan nomenklatur jabatan baru yang telah dipetakan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024. Adapun rincian jabatan pelaksana di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah sebagai berikut: penelaah teknis kebijakan sebanyak 1 orang, penata layanan operasional sebanyak 95 orang, pengolah data dan informasi sebanyak 2 orang, pengelola layanan operasiona sebanyak 20 orangl, operator laboratorium sebanyak 4 orang, pengadministrasi perkantoran sebanyak 39 orang, dan operator layanan operasional sebanyak 87 orang.

Selanjutnya, Naili memaparkan sejumlah poin penting terkait penataan jabatan pelaksana berdasarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam PMA Nomor 32 Tahun 2024. Penataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaras dengan ketentuan Kementerian Agama, yaitu:
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para PNS Jabatan Pelaksana dapat memahami secara menyeluruh ruang lingkup tugas, jenis, dan tanggung jawab jabatan yang mereka emban di satuan kerja masing-masing. Pemahaman ini penting untuk memastikan kesesuaian antara nomenklatur jabatan, pelaksanaan tugas, dan struktur organisasi yang ada, sekaligus mendukung peningkatan kinerja serta tata kelola kepegawaian yang lebih tertib dan profesional di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (FH)