Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412
Rakor Penetapan NI CASN Kemenag 2024, Tim SDM UIN Jakarta Turut Partisipasi

Menjelang proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Formasi Tahun Anggaran 2024, Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Penetapan NI CASN Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2024. Acara ini digelar untuk menindaklanjuti Pengumuman Nomor: P-5116/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 1, Nomor: P-5120/SJ/B.II.1/KP.00.1/12/2024 tentang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, dan Nomor: P-00415/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS.
Rapat Koordinasi Penetapan NI CASN Kementerian Agama ini berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 5 hingga 6 Februari 2025 di Royal Safari Garden yang beralamat di Jalan Raya Puncak-Gadog, Bogor, Jawa Barat. Rapat ini dihadiri oleh pejabat fungsional atau pelaksana atau admin yang membidangi pengadaan CASN di satuan kerja yang ada di Kementerian Agama, mulai dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Kanwil, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Asrama Haji serta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Tim SDM UIN Jakarta turut hadir dalam rapat koordinasi ini yang diwakili oleh Naili Ulva Sa’adah, S.Kom, Analis SDM Aparatur Ahli Muda sekaligus sebagai Ketua Tim Kerja SDM UIN Jakarta dan Heru Sutrisno, S.E, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama.

Dalam laporannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenag, Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag.,M.A menyampaikan bahwa pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam menyampaikan usul penetapan NI CASN. Ketelitian dalam pengusulan ini dinilai sangat krusial untuk memastikan bahwa proses penetapan berjalan lancar.
Dihari pertama dihadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Penyelesaian Usul NI CASN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 pada Aplikasi SIASN dan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Menpan RB yang menyampaikan Kebijakan Penyelesaian Pegawai non ASN yang tidak terdata pada Pangkalan Data (database) BKN. PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, pegawai yang telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus, pegawai yang telah mengikuti seleksi PPPK T.A 2024 namun tidak mendapatkan alokasi formasi dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ditetapkan oleh Menteri PANRB. Sedangkan, untuk Pegawai non ASN yang tidak terdata dapat mengikuti proses seleksi PPPK Tahap II dengan ketentuan memiliki pengalaman minimal 2 tahun di Kementerian Agama, serta memiliki pengalaman yang relevan dibidang jabatan yang dilamar.
Materi yang disampaikan oleh Biro SDM Kementerian Agama yaitu tentang Teknis Usul NI PPPK Tahap I dan Penyelesaian Pengadaan PPPK Tahap I. Biro SDM Kemenag menyampaikan rekapitulasi formasi PPPK Tahap I yaitu dari 89.781 formasi, pegawai yang lulus sebanyak 71.409 dan yang mengisi DRH sebanyak 71.338. Untuk timeline yang sudah ditetapkan yaitu tanggal 5 sampai 9 Februari verifikasi validasi dan pengisian kelengkapan data, tanggal 12 sampai 15 Februari usulan ke SIASN dan penerbitan persetujuan teknis (Pertek) dan tanggal 16 sampai 28 Februari usulan ke SIASN, penerbitan Pertek dan pembuatan SK PPPK.
Hari kedua dilanjutkan dengan pembahasan Teknis Usul NIP dan Pembahasan Penyelesaian Pengadaan CPNS, Pembahasan Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tahap II, Pembahasan PPPK Paruh Waktu, serta Penataan Pegawai Non ASN Tahun 2025.
Kegiatan ini diharapkan untuk membangun komitmen dalam memastikan kelancaran proses seleksi dan penetapan ini menjadi fokus utama agar tahapan dapat berjalan efektif dan tepat waktu. Selain itu, rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akurasi proses penetapan NI CASN, sekaligus memperkuat koordinasi antara BKN Pusat, Kementerian serta satuan kerja yang ada didalamnya. Dengan demikian, diharapkan seluruh tahapan seleksi dan penetapan dapat menghasilkan SDM aparatur yang berkualitas untuk mendukung kinerja pemerintahan. (FH)
