Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412
Block
Pengajuan Cuti Pegawai
📝 Pengajuan Cuti Pegawai
Selamat datang di halaman Pengajuan Cuti.Halaman ini disediakan untuk memudahkan Pegawai dalam mengajukan berbagai jenis cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan:
Dasar Hukum
- PP No. 11 Tahun 2017 Jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
- Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK
Jenis Cuti | Keterangan |
---|---|
Cuti Tahunan | – Diberikan setelah bekerja 1 tahun terus-menerus – Maksimal 12 hari kerja per tahun |
Cuti Besar | – Setelah bekerja 5 tahun terus-menerus – Maksimal 3 bulan – Tidak berhak cuti tahunan di tahun yang sama – Jika diambil < 3 bulan, sisa hangus |
Cuti Sakit | – Harus ada surat dokter – Maksimal 1 tahun, bisa diperpanjang 6 bulan – Gugur kandungan: maks. 1,5 bulan |
Cuti Melahirkan | – Maksimal 3 bulan untuk anak ke-1 s/d ke-3 – Anak ke-4 dan seterusnya: menggunakan cuti besar (tidak bisa ditangguhkan) |
Cuti Karena Alasan Penting | – Diberikan untuk alasan khusus seperti:
– Maksimal 1 bulan |
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) | – Setelah bekerja 5 tahun – Untuk alasan pribadi mendesak (ikut tugas suami/istri, program hamil, merawat keluarga) – Maksimal 3 tahun, bisa diperpanjang 1 tahun |
Cuti Bersama | – Ditetapkan melalui Keputusan Presiden – Tidak mengurangi cuti tahunan |
Catatan Penting
Permohonan cuti harus dilakukan secara tertulis dan disertai dokumen pendukung sesuai jenis cutinya.
CLTN bersifat tanpa penghasilan, namun tetap tercatat sebagai PNS.
- Anggota keluarga yang dapat menjadi dasar pengajuan cuti karena alasan penting adalah:
Ibu, Bapak, Istri atau Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua, dan Menantu.
Jenis Cuti | Keterangan |
---|---|
Cuti Tahunan | – Diberikan setelah bekerja min. 1 tahun terus-menerus – Maksimal 12 hari kerja per tahun – Jika belum 1 tahun, bisa diberikan maks. 6 hari kerja untuk kondisi darurat (kematian, sakit keras keluarga inti, atau pernikahan pertama) |
Cuti Sakit | – Diberikan jika sakit lebih dari 14 hari – Wajib ada surat dokter pemerintah – Maksimal 30 hari kerja per tahun – Jika belum sembuh, bisa diberikan tambahan 30 hari kerja satu kali lagi |
Cuti Melahirkan | – Sama dengan PNS – Diberikan maksimal 3 bulan untuk kelahiran anak ke-1 sampai ke-3 |
Cuti Bersama | – Mengikuti ketentuan cuti bersama PNS – Tidak mengurangi jatah cuti tahunan |
❌ Cuti yang Tidak Berlaku untuk PPPK
PPPK tidak memiliki hak atas jenis cuti berikut:
Cuti Besar
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Catatan Penting
Selama menjalani cuti, PPPK tetap menerima penghasilan, kecuali pada cuti yang memang tidak berhak.
Permohonan cuti harus diajukan secara tertulis dengan dokumen pendukung sesuai jenis cutinya.
