Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412

Block
Pengajuan Cuti Pegawai

📝 Pengajuan Cuti Pegawai

Jenis CutiKeterangan
Cuti Tahunan– Diberikan setelah bekerja 1 tahun terus-menerus
– Maksimal 12 hari kerja per tahun
Cuti Besar– Setelah bekerja 5 tahun terus-menerus
– Maksimal 3 bulan
– Tidak berhak cuti tahunan di tahun yang sama
– Jika diambil < 3 bulan, sisa hangus
Cuti Sakit– Harus ada surat dokter
– Maksimal 1 tahun, bisa diperpanjang 6 bulan
– Gugur kandungan: maks. 1,5 bulan
Cuti Melahirkan– Maksimal 3 bulan untuk anak ke-1 s/d ke-3
– Anak ke-4 dan seterusnya: menggunakan cuti besar (tidak bisa ditangguhkan)
Cuti Karena Alasan Penting

– Diberikan untuk alasan khusus seperti:

  • Anggota keluarga inti mengalami sakit keras atau meninggal dunia, yang dimaksud dengan anggota keluarga inti adalah: Ibu, Bapak, Istri atau Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua, atau Menantu.
  • Melangsungkan perkawinan.
  • Istri melahirkan atau menjalani operasi caesar (khusus untuk PNS laki-laki). Pengajuan cuti harus disertai surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
  • Mengalami musibah seperti kebakaran rumah atau bencana alam lainnya.

– Maksimal 1 bulan

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)– Setelah bekerja 5 tahun
– Untuk alasan pribadi mendesak (ikut tugas suami/istri, program hamil, merawat keluarga)
– Maksimal 3 tahun, bisa diperpanjang 1 tahun
Cuti Bersama– Ditetapkan melalui Keputusan Presiden
– Tidak mengurangi cuti tahunan

Catatan Penting

  • Permohonan cuti harus dilakukan secara tertulis dan disertai dokumen pendukung sesuai jenis cutinya.

  • CLTN bersifat tanpa penghasilan, namun tetap tercatat sebagai PNS.

  • Anggota keluarga yang dapat menjadi dasar pengajuan cuti karena alasan penting adalah:
    Ibu, Bapak, Istri atau Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua, dan Menantu.
Jenis CutiKeterangan
Cuti Tahunan– Diberikan setelah bekerja min. 1 tahun terus-menerus
– Maksimal 12 hari kerja per tahun
– Jika belum 1 tahun, bisa diberikan maks. 6 hari kerja untuk kondisi darurat (kematian, sakit keras keluarga inti, atau pernikahan pertama)
Cuti Sakit– Diberikan jika sakit lebih dari 14 hari
– Wajib ada surat dokter pemerintah
– Maksimal 30 hari kerja per tahun
– Jika belum sembuh, bisa diberikan tambahan 30 hari kerja satu kali lagi
Cuti Melahirkan– Sama dengan PNS
– Diberikan maksimal 3 bulan untuk kelahiran anak ke-1 sampai ke-3
Cuti Bersama– Mengikuti ketentuan cuti bersama PNS
Tidak mengurangi jatah cuti tahunan

Cuti yang Tidak Berlaku untuk PPPK

PPPK tidak memiliki hak atas jenis cuti berikut:

  • Cuti Besar

  • Cuti Karena Alasan Penting

  • Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)


Catatan Penting

  • Selama menjalani cuti, PPPK tetap menerima penghasilan, kecuali pada cuti yang memang tidak berhak.

  • Permohonan cuti harus diajukan secara tertulis dengan dokumen pendukung sesuai jenis cutinya.