Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412

Usul Kenaikan Pangkat PNS 

Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak. 

Adapun Persyaratan : 

  1. Surat Usulan dari Fakultas / Satker
  2. SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli / legalisir)
  3. SK Jabatan Fungsional Terakhir (Asli / legalisir)
  4. PAK Integrasi (Asli)
  5. PAK Konversi 2024 (Asli)
  6. SKP Tahun 2023 (Asli)
  7. SKP Tahun 2024 (Asli)
  8. Sertifikat Lulus Ujian Dinas bagi kenaikan pangkat golongan II/d ke III/a dan golongan III/d keIV/a (Kenaikan Pangkat Reguler/Struktural)
  9. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah, Surat Ijin Belajar atau SK Tugas Belajar  serta  Surat  Keterangan  Uraian  Tugas  yang  serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon I. (Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah)
Ketentuan Lain :
  • Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Fungsional, 4 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Pelaksana
  • Bagi PNS yang memiliki Ijazah Setingkat Lebih Tinggi HARUS mengusulkan Pencantuman Gelar terlebih dahulu.
  • Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan dalam peta jabatan dapat diusulkan KP lebih tinggi sebanyak 1 (satu)
  • Memenuhi syarat Kenaikan Pangkat sesuai ketentuan perundang-undangan
Usulan Kenaikan Pangkat dikirim ke TIM SDM Biro Administrasi umum dan Kepegawaian dengan timeline Sebagai Berikut:
 
 
 

Terima kasih