Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412
Mengenal Lebih Jauh Perihal Penguatan Zona Integritas PMPZI (Part 2)

Pelaksanaan penguatan Zona Integritas tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan. Butuh niat dan energi besar untuk mengarungi dan mewujudkannya, terutama perihal integritas para pemangku kepentingan. Hal ini penting karena penguatan zona integritas merupakan sebuah reformasi tata Kelola administrasi yang lebih modern, akuntabel dan professional.
Dalam karyanya Public Sector Reforms and the Development of Productive Capacities in Least Development Countries (LDCs), Therdkildsen (2008) menyatakan bahwa pelaksanaan reformasi administrasi dapat dilakukan melalui “islands of excellence”. Islands of excellence mengacu kepada organisasi yang secara sengaja melalui desain atau skema tertentu atau melalui upayanya sendiri, mengelola untuk menunjukkan kinerja yang terbaik dibawah situasi dan kondisi yang sulit.
Untuk mengidentifikasi hal tersebut memang bukanlah merupakan hal yang mudah apalagi ketika basis data yang digunakan sangatlah lemah dan tidak bisa diandalkan. Istilah lain diungkapkan oleh crook sebagai islands of effectiveness untuk menciptakan unit untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan efektif tidak harus melalui sumber daya yang terlalu besar. Istilah lain juga diungkapkan oleh Hout (2013) yang menyampaikan bahwa ada dua strategi yang dilakukan untuk menciptakan pocket of effectiveness, yaitu internal strategy dan external strategy. Internal strategy diambil dari visi manajemen dan ideologi yang kuat dari pimpinan organisasi sehingga mampu meningkatkan kapasitas manajemen.
Sementara strategi eksternal merupakan upaya untuk “steering away” dari pengaruh politik dalam organisasi. Upaya ini merupakan langkah untuk menghindarkan organisasi dari kooptasi politik sehingga organisasi dapat berjalan dengan lebih effektif dan efisien. Dampak dari pelaksanaan island of integrity setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal, yaitu:
- Unit kerja yang melaksanakan layanan utama (core business) instansi pemerintah;
- Unit kerja yang memiliki risiko tinggi dalam rangka penegakan budaya anti korupsi dan pelayanan prima;
- Unit kerja yang mempunyai dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas;
Menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi merupakan dampak sekaligus tujuan utama dari pelaksanaan island of integrity. Melalui pelaksanaan island of integrity diharapkan tercipta sumber daya organisasi yang berintegritas dan terhindar dari korupsi. Dampak lain dari pelaksanaan island of integrity adalah efisiensi yang lebih besar karena organisasi mampu menciptakan organisasi yang lebih efisien. Dengan menggunakan sumber daya yang lebih minimal akan dihasilkan output yang lebih optimal. Hal penting lainnya dari pelaksanaan island of integrity adalah untuk mempengaruhi sistem yang lebih luas. Unit organisasi yang melaksanakan island of integrity diharapkan mampu menularkan virus keberhasilannya untuk mempengaruhi sistem organsasi yang lebih luas, sehingga mampu menghasilkan lebih banyak unit organisasi yang memiliki zona integritas.
Mekanisme Pembangunan Zona Integritas
Untuk dinilai mampu mendapat predikat WBK/WBBM, instansi pemerintah terlebih dahulu perlu memastikan terlaksananya pembangunan Zona Integritas dengan baik. Dalam pembangunan Zona Integritas, terdapat beberapa tahapan yang perlu menjadi perhatian instansi dan unit kerja sebelum dilakukan penilaian/evaluasi secara internal dan pengusulan kepada TPN.
Tahap I Pencanangan Pencanangan Zona Integritas.
Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah atau pimpinan unit kerja bahwa instansi/unit kerja telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas. Kegiatan pencanangan merupakan langkah awal pembangunan zona integritas, namun tidak diwajibkan terdapat acara yang khusus/formal pada saat pencanangan, akan tetapi yang utama adalah penyebarluasan informasi terkait instansi/unit kerja sedang melakukan upaya peningkatan tata kelola serta kualitas pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas.
Tahap II Penetapan Unit Kerja.
Penetapan unit kerja Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Unit kerja yang ditetapkan adalah unit kerja yang memenuhi kriteria antara lain:
- Menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi (corruption-free performance);
- Unit kerja yang memiliki risiko tinggi dalam rangka penegakan budaya anti korupsi dan pelayanan prima;
- Unit kerja yang mempunyai dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas;
Tahap III Pembangunan Unit Kerja.
Setelah Instansi Pemerintah menetapkan unit kerja, maka yang selanjutnya harus dilakukan adalah pembangunan area perubahan Zona Integritas. Unit kerja perlu melakukan penetapan program pembangunan Zona Integritas ini harus disesuaikan dengan hasil identifikasi jenis layanan utama unit kerja, isu strategis dan risiko-risiko yang dihadapi oleh unit kerja. Lalu perlu disusun berbagai solusi yang inovatif sesuai proritas atas permasalahan-permasalahan.
Program-program kerja ini kemudian diselaraskan dengan enam area perubahan yang ada pada Zona Integritas. Lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap program kerja Zona Integritas dapat berjalan dengan baik, maka unit kerja perlu membentuk tim kerja yang terdiri dari pejabat dan pegawai pada unit kerja untuk melakukan pembangunan pada tiap area perubahan. Tim-tim kerja inilah yang kemudian menyusun dan mengkoordinasikan rencana kerja/aksi yang terukur dan memiliki target yang jelas dalam pembangunan Zona Integritas untuk kemudian dilaksanakan dengan seluruh anggita unit kerja.
Dalam pembangunan Zona Integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah:
- Membangun komitmen antara Pimpinan dan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas;
- Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan Zona Integritas seperti dijelaskan pada unsur pengungkit;
- Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan;
- Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi;
- Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder;
- Membuat strategi komunikasi/manajemen media dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat;
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan.
Tahap IV Pemantauan Pembangunan Zona Integritas.
Selama unit kerja membangun Zona Integritas di Intemalnya masing- masing, maka perlu dilakukan pendampingan dan pemantauan oelh Tim Penilai Internal (TPI). Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan ZI berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Oleh karena itu, TPI dalam proses pembangunan juga mempunyai peran untuk:
- Menjadi tempat konsultasi bagi unit kerja yang sedang membangun Zona Integritas;
- Menjadi fasilitator dalam pemberian asistensi dan pendampingan dalam rangka pembangunan Zona Integritas di unit kerja sehingga unit kerja mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama terkait komponen- komponen pembangunan Zona Integritas;
- Berkonsultansi kepada TPN terkait proses pembangunan Zona Integritas pada unit kerja;
Dalam hal pemantauan berkala, TPI harus mampu melakukan penilaian terhadap pembangunan ZI yang dilakukan oleh unit kerja dan hasil penilaian tersebut disusun dalam bentuk rekomendasi terhadap pimpinan instansi terhadap kelayakan unit kerja untuk diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada tahap pembangunan sampai dengan tahap evaluasi hasil pembangunannya, terdapat area-area yang menjadi yang perlu diperbaiki dan dioptimalkan baik oleh Tim kerja Zona Intergritas pada unit kerja maupun TPI. Pembangunan area-area perubahan ini akan dapat membantu pencapaian sasaran Zona Integritas yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatnya pelayanan publik yang prima. Hubngan antara pembangunan enam area dan hasil yang akan dicapai akan digambarkan lebih lanjut dalam kerangka logis pembangunan Zona Integritas. (SAA-Tim SDM UIN JKT)