Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412

Mengenal Lebih Jauh Perihal Penguatan Zona Integritas PMPZI (Part 1)

Istilah Zona Integritas atau PMPZI seringkali terdengar diberbagai kesempatan, terutama di kalangan instansi pemerintah seperti kementerian dan perguruan tinggi, namun mungkin tidak banyak yang memahaminya dengan baik dan benar.

Barangkali sedikit penjelasan di bawah ini perihal apa sesungguhnya PMPZI bisa memberikan gambaran utuh sehingga dapat membawa manfaat dan maslahat bagi civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Reformasi birokrasi telah memasuki fase akhir dari rangkaian periode reformasi birokrasi 2010-2024, sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi bahwa terdapat 3 fase pelaksanaan mulai tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Pada fase akhir ini road map reformasi birokrasi membahas tentang bagaimana pemerintah ingin mewujudkan pemerintah berkelas dunia, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Sasaran reformasi birokrasi tersebut menjawab hal yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia yaitu mewujudkan pemerintahan yang sederhana, simple, lincah, dan cepat.

Selain itu, dalam beberapa kali kesempatan Presiden selalu menyampaikan bahwa yang menghambat pelayanan harus dipangkas, terutama yang lambat, berbelit-belit dan terdapat pungutan liar (pungli). Hal ini tentu saja menjadi prioritas pelaksanaan reformasi birokrasi yang haras dikawal bersama oleh setiap instansi pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan arahan presiden dan mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, teratama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu dibangun Zona Integritas (ZI) pada unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project percontohan.

Oleh karena itu, pelaksanaan ZI yang merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja/satuan kerja, diutamakan pada unit kerja/satuan kerja yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan unit yang membangun ZI dan mendapat predikat menuju Wilayah Bebas dari Korapsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat menjadi percontohan bagi unit kerja/satuan kerja lain tentang penerapan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.

Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang digagas dan dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang diikuti oleh seluruh Kementerian dan Lembaga milik pemerintah termasuk di dalamnya kalangan perguruan tinggi seperti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas mencakup penilaian terhadap dua komponen yaitu Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh Satuan Kerja dalam menjalankan fungsinya. Komponen pengungkit terdiri atas aspek pemenuhan dan aspek reform, yang terdiri dari 6 instrumen yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja Universitas secara berkelanjutan. Komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas Universitas, sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan. Komponen hasil terdiri dari 2 yaitu Birokrasi Bersih dan Akuntabel dan Pelayanan Publik Prima.

Selain itu, penggunaan PMPZI dapat menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data serta dapat menjadi alat untuk membantu Kementerian dan unit satuan kerja di bawahnya jika mengalami hambatan dalam melaksanakan ZI. Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta merupakan delegasi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mengikuti Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupasi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kementerian Agama Republik Indonesia. FSH telah sukses melewati tahapan Pra Evaluasi dan Seleksi Administrasi dan masih menunggu untuk tahapan berikutnya yaitu tahapan wawancara. (SAA)