Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412

Apabila penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.
  1. UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari Satuan Kerja (Eselon II / Dekan) yang bersangkutan;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga; (Legalisir, jika belum barcode);
  3. Fotokopi Surat/Akta Nikah; (Legalisir KUA);
  4. Fotokopi Akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan;
  5. Surat Kejandaan/Kedudaan/Anak Kandung dibuat oleh Kelurahan setempat;
  6. Surat Keterangan / Akta Kematian Ducapil setempat; (Untuk usul Pensiun/Janda/Duda/Anak)
  7. Fotokopi Surat Keputusan Konversi NIP terbaru; (Legalisir Fakultas)
  8. Fotokopi KARPEG; (Legalisir Fakultas)
  9. Fotokopi KTP;
  10. Fotokopi Taspen; (Legalisir Fakultas)
  11. Fotokopi SK CPNS; (Legalisir Fakultas)
  12. Fotokopi SK PNS; (Legalisir Fakultas)
  13. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir; (Legalisir Fakultas)
  14. Fotokopi SK Jabatan Terakhir; (Legalisir Fakultas)
  15. Daftar Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (LKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  16. 3 (tiga) buah pas foto ukuran 3 x 4 cm (hardcopy dan softcopy dalam bentuk jpeg);

Persyaratan masing-masing dibuat 1 rangkap Hardcopy dan Softcopy sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 019657/SJ/B.II.3/Kp.09/8/2020.