Kembali ke Layanan
Layanan Kepegawaian

Pengajuan Cuti
Pegawai

Portal panduan administrasi, pengajuan cuti elektronik, dan pemantauan status persetujuan cuti bagi PNS dan PPPK di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ketentuan Tipe Cuti Pegawai

Pilih tab di samping untuk melihat ketentuan jenis cuti per kategori pegawai atau panduan SOP.

CATATAN PENTING PNS:

  • Permohonan cuti harus diajukan secara tertulis dengan dokumen pendukung sesuai jenis cuti.
  • CLTN bersifat tanpa penghasilan (gaji dihentikan sementara), namun masa kerja dinas PNS tetap tercatat secara administratif.
  • Keluarga inti yang sah untuk pengajuan Cuti Karena Alasan Penting meliputi: Ibu, Bapak, Istri atau Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua, dan Menantu.

Cuti Tahunan

Maksimal 12 hari kerja per tahun
  • Diberikan setelah bekerja 1 tahun terus-menerus.
  • Mengurangi sisa kuota cuti tahunan berjalan.

Cuti Besar

Maksimal 3 bulan
  • Diberikan setelah bekerja minimal 5 tahun terus-menerus.
  • Tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang sama.
  • Apabila diambil kurang dari 3 bulan, sisa hari yang tidak digunakan akan hangus.

Cuti Sakit

Maksimal 1 tahun (bisa diperpanjang 6 bulan)
  • Sakit 1 s.d 14 hari wajib menyertakan Surat Keterangan Dokter.
  • Sakit di atas 14 hari wajib melampirkan Surat Rekam Medis dari Dokter Pemerintah.
  • Cuti karena gugur kandungan diberikan maksimal 1,5 bulan.

Cuti Melahirkan

Maksimal 3 bulan
  • Berlaku untuk kelahiran anak ke-1, ke-2, dan ke-3.
  • Untuk anak ke-4 dan seterusnya menggunakan hak Cuti Besar (tidak dapat ditangguhkan).

Cuti Karena Alasan Penting

Maksimal 1 bulan
  • Diberikan karena keluarga inti (Ibu, Bapak, Pasangan, Anak, Saudara Kandung, Mertua, Menantu) sakit keras atau meninggal dunia.
  • Melangsungkan perkawinan pertama.
  • Istri melahirkan/caesar (bagi PNS laki-laki) disertai surat rawat inap.
  • Mengalami musibah bencana alam atau kebakaran rumah.

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Maksimal 3 tahun (bisa diperpanjang 1 tahun)
  • Diberikan setelah bekerja minimal 5 tahun karena alasan pribadi mendesak (ikut dinas pasangan, program kehamilan, merawat keluarga sakit).
  • CLTN bersifat tanpa penghasilan, namun status kepegawaian sebagai PNS tetap tercatat.

Cuti Bersama

Mengikuti Keputusan Presiden
  • Ditetapkan resmi oleh pemerintah pusat.
  • Tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Status Pengajuan Cuti

Gunakan kolom pencarian di dalam tabel spreadsheet di bawah ini untuk memantau status persetujuan cuti Anda.