Layanan Kepegawaian
Pengajuan Cuti
Pegawai
Portal panduan administrasi, pengajuan cuti elektronik, dan pemantauan status persetujuan cuti bagi PNS dan PPPK di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sistem SIMPEL Cuti
Form Pengajuan Cuti Online
Isi dan ajukan permohonan cuti Anda secara elektronik menggunakan sistem permohonan Google Apps Script terintegrasi.
Buka Form Cuti
Media Informasi
Panduan Flyer Cuti
Buka flyer selebaran resmi tentang alur tata cara pengajuan cuti, dokumen syarat, dan tahapan verifikasi berkas cuti.
Lihat Flyer Panduan
DASAR HUKUM & KETENTUAN CUTI PEGAWAI
Seluruh permohonan cuti pegawai disesuaikan dengan dasar hukum dan keputusan administratif resmi berikut:
Ketentuan Tipe Cuti Pegawai
Pilih tab di samping untuk melihat ketentuan jenis cuti per kategori pegawai atau panduan SOP.
CATATAN PENTING PNS:
- Permohonan cuti harus diajukan secara tertulis dengan dokumen pendukung sesuai jenis cuti.
- CLTN bersifat tanpa penghasilan (gaji dihentikan sementara), namun masa kerja dinas PNS tetap tercatat secara administratif.
- Keluarga inti yang sah untuk pengajuan Cuti Karena Alasan Penting meliputi: Ibu, Bapak, Istri atau Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua, dan Menantu.
Cuti Tahunan
Maksimal 12 hari kerja per tahun
- •Diberikan setelah bekerja 1 tahun terus-menerus.
- •Mengurangi sisa kuota cuti tahunan berjalan.
Cuti Besar
Maksimal 3 bulan
- •Diberikan setelah bekerja minimal 5 tahun terus-menerus.
- •Tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang sama.
- •Apabila diambil kurang dari 3 bulan, sisa hari yang tidak digunakan akan hangus.
Cuti Sakit
Maksimal 1 tahun (bisa diperpanjang 6 bulan)
- •Sakit 1 s.d 14 hari wajib menyertakan Surat Keterangan Dokter.
- •Sakit di atas 14 hari wajib melampirkan Surat Rekam Medis dari Dokter Pemerintah.
- •Cuti karena gugur kandungan diberikan maksimal 1,5 bulan.
Cuti Melahirkan
Maksimal 3 bulan
- •Berlaku untuk kelahiran anak ke-1, ke-2, dan ke-3.
- •Untuk anak ke-4 dan seterusnya menggunakan hak Cuti Besar (tidak dapat ditangguhkan).
Cuti Karena Alasan Penting
Maksimal 1 bulan
- •Diberikan karena keluarga inti (Ibu, Bapak, Pasangan, Anak, Saudara Kandung, Mertua, Menantu) sakit keras atau meninggal dunia.
- •Melangsungkan perkawinan pertama.
- •Istri melahirkan/caesar (bagi PNS laki-laki) disertai surat rawat inap.
- •Mengalami musibah bencana alam atau kebakaran rumah.
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Maksimal 3 tahun (bisa diperpanjang 1 tahun)
- •Diberikan setelah bekerja minimal 5 tahun karena alasan pribadi mendesak (ikut dinas pasangan, program kehamilan, merawat keluarga sakit).
- •CLTN bersifat tanpa penghasilan, namun status kepegawaian sebagai PNS tetap tercatat.
Cuti Bersama
Mengikuti Keputusan Presiden
- •Ditetapkan resmi oleh pemerintah pusat.
- •Tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Status Pengajuan Cuti
Gunakan kolom pencarian di dalam tabel spreadsheet di bawah ini untuk memantau status persetujuan cuti Anda.