Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412
Usul Kenaikan Pangkat PNS
Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 6 (enam) periode menjadi 12 (dua belas) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun diubah menjadi setiap tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun. Usulan Kenaikan Pangkat dikirim ke TIM Kerja SDM Biro Administrasi umum dan Kepegawaian dengan timeline Sebagai Berikut:
- TMT 1 Januari = 26 Oktober – 25 November 2025
- TMT 1 Februari = 26 November – 25 Desember 2025
- TMT 1 Maret = 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026
- TMT 1 April = 26 Januari – 25 Februari 2026
- TMT 1 Mei = 26 Februari – 25 Maret 2026
- TMT 1 Juni = 26 Maret – 25 April 2026
- TMT 1 Juli = 26 April – 25 Mei 2026
- TMT 1 Agustus = 26 Mei – 25 Juni 2026
- TMT 1 September = 26 Juni – 25 Juli 2026
- TMT 1 Oktober = 26 Juli– 25 Agustus 2026
- TMT 1 November = 26 Agustus – 25 September 2026
- TMT 1 Desember = 26 September – 25 Oktober 2026
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak dua belas kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu dua belas periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Adapun Persyaratan :
- Surat Usulan dari Fakultas / Satker
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli / legalisir)
- SK Jabatan Fungsional Terakhir (Asli / legalisir)
- PAK Integrasi (Asli)
- PAK Konversi 2023 (Asli)
- PAK Konversi 2024 (Asli)
- PAK Konversi 2025 (Asli)
- SKP Tahun 2023 (Asli)
- SKP Tahun 2024 (Asli)
- SKP Tahun 2025 (Asli)
- Sertifikat Lulus Ujian Dinas bagi kenaikan pangkat golongan II/d ke III/a dan golongan III/d keIV/a (Kenaikan Pangkat Reguler/Struktural)
- Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah, Surat Ijin Belajar atau SK Tugas Belajar serta Surat Keterangan Uraian Tugas yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon I. (Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah)
- Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Fungsional, 4 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Pelaksana.
- Bagi PNS yang memiliki Ijazah Setingkat Lebih Tinggi HARUS mengusulkan Pencantuman Gelar terlebih dahulu.
- Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan dalam peta jabatan dapat diusulkan KP lebih tinggi sebanyak 1 (satu).
- Memenuhi syarat Kenaikan Pangkat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terima kasih
