Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 774 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Pada Kementerian Agama dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), berikut disampaikan beberapa hal:

  1. LHKAN disampaikan dengan dua cara, yaitu:
  2. Tahun pelaporan LHKAN merujuk pada tahun terakhir sesuai ketentuan pelaporan masing-masing. Sebagai contoh pelaporan LHKAN tahun 2026 berisi LHKPN sesuai lembar penyerahan formulir LHKPN Tahun Pelaporan 2025 dan SPT Tahunan sesuai Bukti Penerimaan SPT Tahun Pajak 2025.
  3. Aparatur Negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan;
  4. Inspektorat Jenderal berperan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban penyampaian LHKAN. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan kepada Menteri Agama untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April setiap tahun.
  5.  Pelaporan LHKPN melalui aplikasi https://elhkpn.kpk.go.id/ dan SPT Tahun Pajak melalui aplikasi e-filing pada https://coretaxdjp.pajak.go.id yang dilaksanakan tahun 2025 untuk pelaporan harta tahun 2024 pada Kementerian Agama agar disampaikan paling lambat tanggal 27 Februari 2026.
  6. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang pengisian LHKPN, Tutorial Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Video Tutorial Laporan 
  7.  Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang pengisian SPT Pajak Tahunan, Tutorial Pengisian SPT menggunakan Coratex DJP Pajak.