Block
Laporan Rekapitulasi Presensi
dan E-Kinerja SKP 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan akuntabilitas kinerja ASN, Pimpinan Satuan Kerja diharapkan:

  1. Menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing untuk melaporkan:

    • Rekapitulasi presensi yang telah disahkan oleh pejabat yang menangani kepegawaian selama 12 (dua belas) bulan, dan

    • Laporan Hasil Kinerja (E-Kinerja) Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh atasan langsung,

    melalui https://sdmuinjakarta.id/laporan-rekapitulasi-presensi-dan-e-kinerja-skp-2025/.

  2. Menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada poin di atas melalui PIC Pengelola Mutasi Bagian Pengadaan dan Mutasi ASN Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, paling lambat tanggal 29 Januari 2026.

>