Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI Nomor: P-219529/B.II/KP.00.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 perihal Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non ASN Kementerian Agama Tahun 2025, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja SDM, Naili Ulva Sa’adah.
Acara ini diselenggarakan pada Rabu s.d Kamis, 17 s.d 18 Desember 2025 bertempat di Hotel Grand Tjokro Bandung yang beralamat di Jl. Cihampelas No. 211-217, Cipaganti Kota Bandung. Rapat Koordinasi ini diikuti oleh seluruh Ketua Tim OKH atau Kepala Bagian Tata Usawa Kanwil seluruh Kementerian Agama serta Wakil Rektor II atau Kepala Biro SDM PTKIN di bawah Kementerian Agama.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi menyampaikan bahwa Kementerian Agama terus berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai penataan tenaga Non ASN secara komprehensif dan berlandaskan regulasi. Wawan menegaskan bahwa penguatan tata kelola SDM menjadi fokus utama Kementerian Agama, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan kepegawaian pascaproses pengadaan ASN yang berlangsung sejak 2021.
Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi untuk menyelesaikan berbagai isu kepegawaian, terutama Penyelesaian tenaga Non ASN. Di antaranya, kebijakan penyelesaian bagi tenaga Non ASN yang mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2024 dan tidak terdata pada Pangkalan Data (database) BKN, Kebijakan Penyelesaian bagi Dosen pada PTKN BLU, Skema Pembayaran Tenaga Ali Daya (Barang dan Jasa) serta Kebijakan Pemenuhan/Penambahan Kebutuhan Pegawai Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023.

Wawan mengungkapkan, salah satu tantangan utama pengelolaan tenaga Non ASN adalah ketidaksesuaian skema pembiayaan dengan karakteristik pekerjaan, khususnya pada dosen BLU di bidang keilmuan tertentu seperti kedokteran dan teknologi. Menurutnya, pendekatan alih daya berbasis upah minimum tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan tanggung jawab pekerjaan.
Melalui forum yang dihadiri oleh para perwakilan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), pimpinan unit kerja pusat dan daerah, pejabat manajerial, pengelola kepegawaian, dan pemangku kepentingan terkait ini, Kementerian Agama berkomitmen untuk merumuskan solusi yang adil, terukur, dan berkelanjutan bagi tenaga Non ASN, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel di lingkungan Kementerian. (FH)

