Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412

Kandidat Peraih Kenaikan Pangkat Luar Biasa UIN Jakarta Ikuti Sidang Uji Kelayakan dari BKN

Pada sidang Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode Oktober 2025, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Prof. Maila Dinia Husni Rahiem, M.A.,Ph.D yang merupakan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi salah satu kandidat peraih KPLB. Penetapan ini berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara tanggal 25 September 2025 perihal Undangan Presentasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Baiknya (KPLB) Periode Oktober 2025 dan Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 25 September 2025 perihal Tindak Lanjut Usul Kenaikan Pangkat Luar Biasa atas nama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem, M.A.,Ph.D .

Semua kandidat mengikuti uji kelayakan KPLB TMT 01 Oktober 2025 pada 30 September 2025 di Hotel Grand Orchardz Kemayoran yang beralamat di Jl. Rajawali Selatan Raya No.1B RT 003/002 Gn. Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.   Selain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, terdapat 17 instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengikuti uji kelayakan KPLB TMT 01 Oktober ini. 

Para peserta calon peraih KPLB yang menjalani uji kelayakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan peserta yang sebelumnya diusulkan oleh instansinya, dan telah melalui tahapan sebelumnya. Adapun kandidat peraih KPLB periode ini berasal dari lintas sektor, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, pelayanan administrasi, hingga pengelolaan sumber daya publik. Para peserta berkesempatan memaparkan capaian dan inovasi masing-masing di hadapan Tim Penilai KPLB BKN, yakni meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN dan panel ahli terkait.

Prof. Maila Dinia Husni Rahiem, M.A.,Ph.D telah lolos verifikasi dan lolos presentasi di hadapan Panelis Tim Kenaikan Pangkat Luar Biasa Tingkat I Kementerian Agama yang telah dilaksanakan pada 4 Agustus 2025. Setelah presentasi, terbit Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 195160/B.II/3/2025 tentang Pernyataan Prestasi Kerja Yang Luar Biasa Baiknya yang menyatakan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, yaitu:

  1. Rekognisi sebagai Top 2% Scientist Worldwide Tahun 2023-2024;
  2. Terpilih sebagai Dosen Terbaik Bidang Penelitian Tahun 2023-2024;
  3. Penghargaan “Ibu Hebat Bermartabat” Tahun 2023;
  4. Keberhasilan sebagai Kepala Pusat Layanan Kerjasama Internasional Tahun 2023-2025 mencapai: 1) Peringkat 101-140 QS World University Ranking by Subject (Divinity, Theology, and Religious Studies), 2) Peringkat 751-800 QS Asia; dan 3) Peringkat 131 QS Asia Tenggara

Tim Kerja SDM Biro AUK UIN Jakarta yang terdiri dari Naili Ulva Sa’adah, Nuruliita Savitri dan Arief Saputra turut serta hadir dalam rangka memberikan pendampingan administrasi dan koordinasi teknis kepada Prof. Maila Dinia Husni Rahiem, M.A., Ph.D pada kegiatan sidang uji kelayakan ini. Kegiatan pendampingan ini yaitu meliputi: membantu menyiapkan dokumen presentasi dalam bentuk cetak dan softcopy, melakukan koordinasi dengan Panitia KPLB dari BKN dan Tim Mutasi ASN Kementerian Agama, mendampingi peserta hadir tepat waktu, registrasi, serta pelaksanaan presentasi di hadapan panelis serta memberikan dukungan administratif dan teknis agar proses presentasi berjalan lancar.

Dari aspek teknis pelaksanaan sidang, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN, Paulus Dwi Laksono Harjono menyampaikan bahwa tahapan seleksi periode 1 Agustus 2025 telah menghasilkan 40 usulan dari berbagai instansi. Dari hasil prasidang, 19 ASN direkomendasikan termasuk penerima Anugerah ASN, sementara 13 tidak direkomendasikan. Pada tahap sidang kali ini, sebanyak 18 ASN dinyatakan dapat dipertimbangkan. Hasil sidang KPLB TMT 1 Oktober 2025 ini akan ditetapkan melalui rapat pleno dan dituangkan dalam keputusan resmi BKN.

KPLB sendiri merupakan penghargaan berupa kenaikan pangkat lebih cepat dari ketentuan reguler yang diberikan kepada ASN karena prestasi kerja luar biasa dan/atau inovasi berdampak signifikan bagi organisasi, masyarakat, dan pembangunan nasional. Adapun KPLB merujuk pada berbagai ketentuan, diantaranya Peraturan Kepala BKN Nomor 29A Tahun 2007, SE Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022, serta SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme KPLB.

Sementara lima unsur utama yang menjadi tolok ukur penilaian, yakni originalitas, kemanfaatan, efektivitas & efisiensi, pengakuan/penghargaan, serta daya ungkit dan dampak luas. Unsur-unsur penilaian ini mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penilaian Kinerja PNS. (FH)

Dokumentasi: NS