Guru Besar Rumpun Ilmu Agama UIN Jakarta Bertambah, 6 Guru Besar Terima SK 

Jakarta – Menteri Agama,  Prof. Nasaruddin Umar, M.A menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen kepada 119 akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Dari 119 Guru Besar yang menerima KMA, sebanyak 113 orang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), sedangkan 6 Guru Besar lainnya berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu dan Kristen. Di antara para penerima KMA tersebut, enam orang merupakan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang memperoleh kenaikan jabatan akademik sebagai Guru Besar.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (KMA) dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, di Hotel Grand Mercure Harmoni yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 36–37, Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.  Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor: B-387/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/07/2026 tanggal 7 Juli 2026 perihal undangan Penyerahan KMA GB Rumpun Ilmu Agama Periode 3 Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Menteri Agama mendorong para guru besar aktif menghasilkan publikasi ilmiah, memperkuat kolaborasi riset lintas disiplin, serta berkontribusi dalam penyusunan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

“Guru besar harus menghadirkan dampak. Jangan berhenti pada gelar, tetapi terus menghasilkan karya, penelitian, buku, serta menjadi teladan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” ujar Menag

Penyerahan KMA dilakukan secara simbolis kepada perwakilan guru besar. Pada kesempatan tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diwakili oleh Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., yang menerima KMA sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pemikiran Pendidikan Islam pada Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 040943/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen.

Sementara itu, lima guru besar lainnya dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang turut menerima Keputusan Menteri Agama tersebut, yaitu:

  1. Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag, Guru Besar Bidang Kelembagaan Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum (Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 040856/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen)
  2. Prof. Dr. Zubair, M.Ag, Guru Besar Bidang Linguistik Hukum Islam Fakultas Adab dan Humaniora (Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 040860/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen)
  3. Prof. Dr. Hasani, M.A, Guru Besar Bidang Tafsir Maqashidi Fakultas Ushuluddin (Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 040918/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen)
  4. Prof. Dr. Sapiudin, M.Ag, Guru Besar Bidang Pembelajaran Fiqh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 040926/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen) 
  5. Prof. Dr. Lilik Ummi Kaltsum, MA, Guru Besar Bidang Metode Tafsir Fakultas Ushuluddin (Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 040948/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen)

Penyerahan KMA Guru Besar  ini menjadi momentum penting bagi Kementerian Agama dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan tinggi keagamaan, guna mewujudkan transformasi ilmu, karakter, dan pengabdian yang berkelanjutan. (FH) 

Dokumentasi : Rumi