Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412
Penguatan Layanan Pegawai : Tim Kerja SDM UIN Jakarta Sosialisasikan Taspen, Tapera dan Kebijakan Penghargaan ASN dalam Forum SDM

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sivitas akademik terhadap regulasi dan layanan kepegawaian dil lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tim Kerja SDM UIN Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialiasi Layanan Taspen dan Tapera serta Kebijakan Penghargaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (09/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama RI. Forum ini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi terbaru terkait regulasi kepegawaian sekaligus meningkatkan pemahaman sivitas akademika dalam mengakses berbagai layanan SDM secara efektif dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Acara ini dilaksanakan secara daring dengan melibatkan seluruh ASN UIN Syarif Hidayatullah Jakarta baik dari tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Tercatat 400 peserta mengikuti kegiatan ini melalui fasilitas zoom meeting, menunjukkan tingginya antusiasme sivitas akademika dalam memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai layanan dan regulasi kepegawaian.

Dalam sambutannya, Kepala Biro AUK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. H. Nanang Fatchurochman, S.H.,S.Pd.,M.Pd menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda strategis yang tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola kepegawaian di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebagaimana kita ketahui, dinamika kebijakan nasional dalam bidang kepegawaian terus berkembang. Perubahan tersebut menuntut kita untuk selalu memperbarui pemahaman agar hak, kewajiban, serta peluang pengembangan diri sebagai ASN dapat dijalankan secara optimal dan sesuai ketentuan.
Nanang berharap melalui forum ini seluruh peserta mendapatkan pemahaman komprehensif “kami berharap seluruh peserta sosialisasi mendapatkan pemahaman tentang alur layanan, hak dan manfaat, tata cara administrasi, serta berbagai penyesuaian kebijakan terbaru. Kegiatan ini juga memberikan ruang bagi Bapak dan Ibu untuk berdiskusi secara langsung dengan narasumber, sehingga informasi yang diterima benar-benar jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan”, tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja SDM UIN Jakarta, Naili Ulva Saadah menyampaikan bahwa forum ini menjadi sarana untuk meningkatkan literasi kepegawaian, memperkuat pemahaman layanan, dan mendorong terciptanya ASN yang lebih profesional, sejahtera, dan berkinerja tinggi. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Tim Kerja SDM UIN Jakarta dalam menghadirkan layanan kepegawaian yang profesional dan berintegritas, sebagaimana prinsip yang dipegang yaitu “unggul dalam pelayanan, kualitas dalam hasil, humanis dalam sikap.”

Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Biro SDM Kementerian Agama yaitu Karnudin, SE, MAB, Analis SDM Aparatur Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Penghargaan dan Perlindungan ASN. Dalam pemaparannya. Karnudin menjelaskan tentang dasar hukum tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan satyalancana karya satya, penghitungan masa kerja, persyaratan pengusulan satyalancana dimana kelengkapan data yang harus disiapkan adalah daftar riwayat hidup (DRH), SK CPNS, SK Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir serta Petikan Satyalancana sebelumnya, selanjutnya pimpinan satuan kerja melakukan verifikasi dokumen secara berjenjang dan kemudian disampaikan kepada Sekretariat Jenderal melalui Biro SDM sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain persyaratan yang dibutuhkan untuk pengusulan Satyalancana, Karnudin juga menjelaskan beberapa penyebab usul Satyalancana Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diantaranya: file data dukung tidak digabung, nama file bukan NIP, nama file tidak sesuai data di Excel, dokumen tidak dapat dibaca, pernah dijatuhi hukdis sedang/berat/CTLN/masa kerja kurang.
Materi kedua yang disampaikan yaitu terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir dan materi yang terakhir adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) untuk PNS dan PPPK.
Layanan Taspen dan Tapera merupakan instrumen perlindungan jangka panjang yang memiliki peran penting bagi ASN, mulai dari jaminan hari tua, fasilitas tabungan perumahan, hingga berbagai layanan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Demikian pula, kebijakan penghargaan ASN menjadi bentuk apresiasi negara atas kinerja, loyalitas, dan dedikasi para aparatur dalam menjalankan tugas dan amanah pelayanan publik. (FH)




