Block
Bantuan Biaya Pendidikan
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2025
Bantuan Biaya Pendidikan

Program bantuan biaya pendidikan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah program pemberian bantuan biaya studi kepada para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk ditingkatkan mutu, kapabilitas, dan profesionalitas mereka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi islam yang berorientasi pada peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum.
  7. Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 659 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dosen Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  8. Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  1. Asli Surat Permohonan Program Paket B (SMP) / Paket C (SMA) (Lampiran I);
  2. Asli SK Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN;
  3. Asli SK Jabatan Terakhir;
  4. Asli Pakta Integritas Program Paket B (SMP) / Paket C (SMA) yang diketahui dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja bermeterai (Lampiran II);
  5. Asli Surat Pernyataan bermeterai Program Paket B (SMP) / Paket C (SMA) (Lampiran III).
  • Asli Surat Permohonan dari Unit Kerja Pengusul (Fakultas/Pascasarjana/ Biro/Lembaga/SPI/Unit Pelaksana Teknis (UPT)) (Lampiran IV);
  • Asli SK Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) / SK Pengangkatan sebagai Dosen/Pegawai Badan Layanan Umum 3 (tiga) Tahun Terakhir;
  • Asli SK Jabatan Terakhir;
  • Asli Surat Keterangan IPK Terakhir Minimal 3,00 atau bukti diterima pada Perguruan Tinggi bagi mahasiswa baru;
  • Asli NPWP Pegawai;
  • Asli Cover Buku Tabungan/Rekening;
  • Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah;
  • Bukti Screenshoot Nomor NUPTK pada https://sister.kemdikbud.go.id/ (untuk Tenaga Pendidik / Dosen);
  • Asli Surat Pakta Integritas yang diketahui dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja bermeterai (Lampiran V);
  • Asli Surat Pernyataan bermeterai bahwa tidak sebagai penerima bantuan biaya Pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam 2 tahun terakhir (Lampiran VI);
  • Asli Laporan Progres Perkuliahan (Lampiran VII).