Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412
Block
Lapor LHKAN
Tahun 2024
Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 774 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Pada Kementerian Agama dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), berikut disampaikan beberapa hal:
- LHKAN disampaikan dengan dua cara, yaitu:
- Tahun pelaporan LHKAN merujuk pada tahun terakhir sesuai ketentuan pelaporan masing-masing. Sebagai contoh pelaporan LHKAN tahun 2025 berisi LHKPN sesuai lembar penyerahan formulir LHKPN Tahun Pelaporan 2024 dan SPT Tahunan sesuai Bukti Penerimaan SPT Tahun Pajak 2024.
- Aparatur Negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan dikenakan sanksisesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan;
- Inspektorat Jenderal berperan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban penyampaian LHKAN. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan kepada Menteri Agama untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April setiap tahun.
- Berdasarkan KMA Nomor 774 Tahun 2023 bahwa pada tahun 2024 jumlah wajib lapor LHKPN mengalami peningkatan, yaitu semula pada tahun 2023 berjumlah 295 menjadi 2.656 orang. Walau demikian, berdasarkan data pelaporan pada aplikasi e-lhkpn tanggal 5 Januari 2025 bahwa tingkat pelaporan dapat dipertahankan mencapai 100%. Untuk itu, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih pada seluruh pihak yang terkait atas capaian positif tersebut.
- Pelaporan LHKPN melalui aplikasi https://elhkpn.kpk.go.id/ dan SPT Tahun Pajak melalui aplikasi e-filing pada https://djponline.pajak.go.id/ yang dilaksanakan tahun 2025 untuk pelaporan harta tahun 2024 pada Kementerian Agama agar disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2025.
- Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang pengisian LHKPN dapat mengakses tautan https://www.youtube.com/watch?v=PZiUadkykuk. Tutorial Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat diakses pada laman https://bit.ly/Panduan_Kemenag_LHKPN.
- Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang pengisian SPT Pajak Tahunan,
dapat mengakses tautan https://www.youtube.com/live/cTCjL5Hyo0w.