Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk tahun anggaran 2024. Berdasarkan Pengumuman dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P – 5116/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa dari 71.817 peserta, sebanyak 71.424 orang atau 99,45% yang lolos seleksi PPPK Kementerian Agama, sedangkan 393 peserta atau 0,55% dinyatakan tidak lolos. Pengumuman ini merujuk dari Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11043/B-KS.04.03/SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.
Untuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sebanyak 178 pegawai Non ASN lulus PPPK Tahap I, dari 178 pegawaian Non ASN terdiri dari 156 orang tenaga kependidikan dan 22 orang tenaga pendidik. Rincian jabatan tenaga kependidikan yang ada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yaitu penata layanan operasional, pengadministrasi perkantoran, operator layanan operasional, pranata laboratorium pendidikan ahli pertama, pranata hubungan masyarakat ahli pertama, perencana ahli pertama, analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama, analis hukum ahli pertama, pustakawan ahli pertama, pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama, dan analis kebijakan ahli pertama.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025. Beberapa kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagai berikut:
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri, maka dari itu peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi diharapkan dapat melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kelulusan PPPK merupakan bentuk komitmen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam melaksanakan penyelesaian pegawai non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dalam Pasal 66 yang disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat 24 Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (FH)