Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil
Hanya untuk PNS dilingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang direkrut pada formasi CPNS mulai Tahun 2017 s.d saat ini
Peninjauan masa kerja PNS (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS.
Masa Kerja di Instansi Pemerintah dan BUMN dihitung penuh, Masa Kerja di Instansi Swasta dihitung setengahnya,
Masa kerja yang diakui minimal masa kerja 1 tahun dan maksimal 8 tahun (untuk Instansi Swasta) secara tidak terputus-putus
Dokumen Pendukung
Jika ada 2 dokumen riwayat kerja diinstansi yang berbeda harap di jadikan satu file, tidak terpisah