Alamat
Jl. Ir. H. Djuanda No.95 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 15412
Block
Pensiun/Meninggal ASN
Apabila penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.
- UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.
Persyaratan
- Surat pengantar dari Satuan Kerja (Eselon II / Dekan) yang bersangkutan;
- Fotokopi Kartu Keluarga; (Legalisir, jika belum barcode);
- Fotokopi Surat/Akta Nikah; (Legalisir KUA);
- Fotokopi Akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan;
- Surat Kejandaan/Kedudaan/Anak Kandung dibuat oleh Kelurahan setempat;
- Surat Keterangan / Akta Kematian Ducapil setempat; (Untuk usul Pensiun/Janda/Duda/Anak)
- Fotokopi Surat Keputusan Konversi NIP terbaru; (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi KARPEG; (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Taspen; (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi SK CPNS; (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi SK PNS; (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir; (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir; (Legalisir Fakultas)
- Daftar Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (LKP) 1 (satu) tahun terakhir;
- 3 (tiga) buah pas foto ukuran 3 x 4 cm (hardcopy dan softcopy dalam bentuk jpeg);
Persyaratan masing-masing dibuat 1 rangkap Hardcopy dan Softcopy sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 019657/SJ/B.II.3/Kp.09/8/2020.