Block
Usul Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

INFORMASI PENTING!!

Salam’alaikum wr. wb.

Mohon membaca terlebih dahulu terkait syarat & ketentuan kenaikan jabatan fungsional dosen sebelum melakukan usul kenaikan!!

1. Dosen WAJIB melakukan Pemadanan & Pemutakhiran Data pada akun Sister secara MANDIRI : bahan dan materi
2. Tata Cara dan Alur Pengajuan serta syarat-syarat pengajuan dapat dilihat pada materi berikut : Bahan Diseminasi Layanan Dosen
3. Panduan kenaikan jabatan fungsional dosen Lektor Kepala dan Guru Besar dapat dilihat di link berikut : https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/detail/32999529067289
4. Semua Informasi tindak lanjut usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, dapat dipantau melalui kendali di bawah ini.
5. Syarat dan Ketentuan Kenaikan JF Dosen ASN : Bahan Kenaikan JF ASN
6. Syarat dan Ketentuan Kenaikan JF Dosen Non ASN : Bahan Kenaikan JF Non ASN

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Regards,
Tim Kerja SDM

Informasi & Persyaratan Kenaikan JF Dosen
Dosen ASN
  1. Pemadanan & pemutakhiran data pada akun SISTER secara mandiri.
  2. Wajib memiliki NUPTK.
  3. Mengikuti alur dan ketentuan pengajuan sesuai regulasi.

Dokumen Template ASN

Template Surat Pengantar Download
Template Pakta Integritas Download
Daftar Profil Penelitian Download
Dosen Non ASN
  1. Menggunakan Form DUPAK dan melengkapi syarat profil.
  2. Melampirkan dokumen sesuai ketentuan.
  3. Menggunakan format dokumen yang telah ditetapkan.

Dokumen Template Non ASN

Template Surat Permohonan Download
Template DUPAK Non ASN Download
Template Daftar Profil Penelitian Non ASN Download
Keabsahan Validasi Karya Ilmiah Download